Jumat, 17 Oktober 2014

Bentuk - Bentuk Kerjasama

Kerjasama merujuk pada praktik seseorang atau kelompok yang lebih besar yang bekerja di khayalak dengan tujuan atau kemungkinan metode yang disetujui bersama secara umum demi tercapainya tujuan bersama. Kerja sama dapat sejumlah ranah bisnis, pertanian, dan perusahaan dapat diwujudkan dalam bentuk koperasi. Kerja sama umumnya mencakup paradigma yang berlawanan dengan kompetisi. Banyak orang yang mendukung kerja sama sebagai bentuk yang ideal untuk pengelolaan urusan perorangan. Walau begitu, beberapa bentuk kerja sama bersifat ilegal karena mengubah sifat akses orang lain pada sumber daya ekonomi atau lainnya. Sehingga, kerja sama dalam bentuk kartel bersifat ilegal, dan penetapan harga biasanya ilegal. Bentuk kerjasama dibagi menjadi dua yaitu :
  

A.     Kerjasama berdasarkan tempat
  • Akomodasi adalah suatu proses penyesuaian sosial dalam interaksi antara pribadi atau kelompok  manusia untuk meredakan pertentangan. Di lihat dari pengertian tersebut, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa musyawarah adalah salah satu bentuk budaya dalam meredakan pertentangan. 
  • Asimilasi adalah proses yang timbul bila ada kelompok masyarakat dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda, saling bergaul secara intesif dalam jangka waktu lama, sehingga lambat laun kebudayaan asli mereka akan berubah sifat dan wujudnya membentuk kebudayaan baru sebagai kebudayaan campuran.
  • Akulturasi adalah proses sosial yang timbul apabila suatu kelompok masyarakat manusia dengan suatu kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur - unsur dari suatu kebudayaan asing sedemikian rupa sehingga lambat laun unsur - unsur asing itu diterima dan diolah ke dalam kebudayaan sendiri tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian dari kebudayaan itu sendiri.
  • Join venture adalah kerjasama antara pihak asing dengan pihak setempat atau lokal untuk suatu pengerjaan tertentu.
  • Coalition adalah kerjasama dua organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan-tujuan yang sama kemudian melakukan kerjasama satu dengan yang lainnya untuk tujuan tersebut.
  • Co-optation adalah proses kerjasama yang terjadi di antara individu dan kelompok yang terlibat dalam sebuah organisasi atau negara dimana terjadi proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik dalam suatu organisasi untuk menciptakan stabilitas.
  • Bargaining adalah proses kerjasama dalam bentuk perjanjian pertukaran kepentingan, kekuasaan, barang-barang maupun jasa antara dua organisasi atau lebih yang terjadi dibidang politik, budaya, ekonomi, hukum maupun militer.
  • Kerukunan adalah suatu keadaan dimana sesama umat dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengalaman ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

 B. Kerjasama berdasarkan bentuk

  • Kerjasama primer adalah kerjasama yang terjadi dalam keluarga. Para pelaku kerjasama ini adalah seluruh anggota keluarga yang ada didalam lngkungan keluarga.
  • Kerjasama sekunder adalah kerjasama yang lebih bersifat rasional, terencana dan teratur. Dalam kerjasama ini ada batasan – batasan yang jelas antar setiap anggota kelompoknya. 


sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar